Pemkab Probolinggo Sarankan, Cakades Tidak Puas Bisa Tempuh PTUN, Asisten: Biar Tidak Minta Hitung Ulang Terus

- 16 Maret 2022, 06:30 WIB
Pemkab Probolinggo beri saran agar para Cakades yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara dalam Pilkades 17 Februari 2022 lalu, agar menempuh jalur hukum ke PTUN./Foto: Suasana Rakor Permasalahan Pilkades Serentak Kabupaten Probolinggo.
Pemkab Probolinggo beri saran agar para Cakades yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara dalam Pilkades 17 Februari 2022 lalu, agar menempuh jalur hukum ke PTUN./Foto: Suasana Rakor Permasalahan Pilkades Serentak Kabupaten Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Pemkab Probolinggo

ZONA SURABAYA RAYA - Pemkab Probolinggo menyarankan, agar para Cakades yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara dalam Pilkades 17 Februari 2022 lalu, agar menempuh jalur hukum.

Hal itu meminimalisir adanya gejolak yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, supaya masyakarat tetap aman dan kondusif.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara agar melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan tuntutan kepada panitia untuk melakukan penghitungan ulang. Hitung ulang dapat dilakukan manakala sudah ada perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya, rakor pembahasan perselisihan hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Bos Hotel Berbintang di Surabaya Didakwa Hajar Anak dan Istri, Jaksa Sebut soal Perselingkuhan

Menurutnya, upaya ini dilakukan dengan alasan, apabila nanti dilakukan hitung ulang dan ada satu pihak yang tidak diuntungkan pasti akan menuntut hitung ulang lagi.

Dengan demikian seterusnya dan akan selalu menuntut hitung ulang berulang-ulang hingga waktu yang cukup lama.

“Jika melalui pengadilan, maka pihak-pihak yang sama-sama kuat akan menerima dan patuh terhadap putusan pengadilan. Sebab kalau Kabupaten Probolinggo yang memutuskan pasti tidak akan selesai-selesai. Pihak yang tidak diuntungkan akan terus menuntut hitung ulang,” jelasnya.

Heri menegaskan penyelesaian melalui jalur hukum ini dilakukan agar semua pihak sama-sama merasa puas dan perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Rabu, 16 Maret 2022: Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces, Virgo Biar Semesta Ambil Kemudi

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: probolinggokab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah