Pemkab Probolinggo Tak Setujui Hari Pencoblosan Pilkades Sebagai Hari Libur Daerah. Ini alasannya.

- 15 Februari 2022, 19:34 WIB
Kantor Bupati Probolinggo, dijalan raya Panglima Sudirman Kota Kraksaan. /Zona Surabaya Raya/Kominfo Kabupaten Probolinggo.
Kantor Bupati Probolinggo, dijalan raya Panglima Sudirman Kota Kraksaan. /Zona Surabaya Raya/Kominfo Kabupaten Probolinggo. /
 
 
ZONA SURABAYA RAYA -  Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Probolinggo akan digelar pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022. Sebanyak 723.046 masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak pilihnya di 1.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan kepala desa di 250 desa se-Kabupaten Probolinggo.
 
Hanya saja waktu pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 ini tidak ditetapkan sebagai hari libur daerah. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak menginginkan pelayanan kepada masyarakat terganggu.
 
“Saat pemungutan suara Pilkades serentak memang tidak diliburkan agar tidak mengganggu pelayanan yang lain seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas, rumah sakit dan pelayanan perijinan lainnya. Hanya saja masyarakat yang sedang bekerja akan diberikan dispensasi supaya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Selasa 15 Februari 2022.
 
Meskipun tidak menjadi libur daerah, karyawan/karyawati yang masuk dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mengeluarkan surat permohonan pemberian dispensasi bagi masyarakat yang berdomisili Kabupaten Probolinggo dan desanya sedang ada Pilkades.
 
 
Permohonan pemberian dispensasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono atas nama Bupati Probolinggo tersebut tertuang dalam surat nomor : 420/117/426.114/2022 tanggal 15 Pebruari 2022.
 
Surat permohonan pemberian dispensasi ini ditujukan kepada Walikota Probolinggo, Walikota Pasuruan, Bupati Situbondo, Bupati Lumajang, Bupati Pasuruan, Direktur BUMN/D, Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Probolinggo serta Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Probolinggo.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Penataan Desa Nur Rachmad Sholeh menyampaikan bahwa isi surat permohonan dispensasi tersebut mengharapkan agar memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawatinya yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.
 
“Isi surat yang sama juga ditujukan kepada Walikota Probolinggo, Walikota Pasuruan, Bupati Situbondo, Bupati Lumajang dan Bupati Pasuruan. Hanya saja ada tambahan agar menginformasikan kepada perusahaan di wilayahnya untuk memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawatinya yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing,” katanya.
 
Menurut Nur Rachmad, permohonan pemberian dispensasi ini dilakukan agar karyawan/karyawati yang berdomisili Kabupaten Probolinggo dan desanya sedang ada Pilkades agar diberikan keringanan waktu untuk mencoblos terlebih dahulu di TPS masing-masing.
 
 
“Pemberian dispensasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawati untuk mencoblos dulu menyampaikan hak pilihnya di TPS. Harapannya dengan pemberian dispensasi ini partisipasi pemilih tinggi,” tegasnya. ***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x