Pemkab Probolinggo Wacanakan Pencoblosan Pilkades sebagai Hari Libur Daerah

- 11 Februari 2022, 14:33 WIB
Pemkab Probolinggo Wacanakan Pencoblosan Pilkades sebagai Hari Libur Daerah
Pemkab Probolinggo Wacanakan Pencoblosan Pilkades sebagai Hari Libur Daerah /Ashari/ARAH KATA/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mewacanakan untuk menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada 17 Februari 2022 sebagai hari libur daerah.

"Forkopimda (Kabupaten Probolinggo) sudah menginstruksikan bahwa hari H pilkades untuk dijadikan hari libur daerah. SK atau surat keputusan tentang itu sedang dalam proses," ujar Kabid Penataan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh, pada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Jum'at 11 Februari 2022.

Menurut dia, pemberlakuan libur daerah itu bertujuan agar tingkat partisipasi masyarakat meningkat. Pekerja yang merupakan warga desa yang menyelenggarakan Pilkades bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

"Setelah selesai, SK libur daerah akan langsung dikirim ke berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo," katanya.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER di Royal Plaza Surabaya, Senin-Sabtu 14-19 Februari 2022, Kuota 1.500 per Hari, Syarat Bawa KTP

Saat ini surat keputusan ini lanjut Rahmad masih dalam tahap Proses di Bagian Hukum Pemkab Probolinggo.

"Untuk sekarang ini masih ada di bagian hukum seperti apa redaksinya. Mohon bersabar dulu ya mas," tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Sasa Inti Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, Supriyanto mengatakan, meskipun tidak ada surat edaran dari Pemkab Probolinggo, namun karyawan Sasa Inti diberikan dispensasi untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan Pilkades.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah