ZONA SURABAYA RAYA - Pada 24 September 2021, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terkait kasus garong uang rakyat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
Selanjutnya, pada 25 September 2021 tim peyidik menggeledah dua lokasi yakni rumah kediaman tersangka di Kalirejo Dringu Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
"Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri pada Senin 27 September 2021.
Sesuai keterangan Ali, barang bukti yang ditemukan itu diamankan tim penyidik dan menunggu keputusan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan bukti baru terkait kasus garong uang rakyat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
"Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," tukasnya.
Bukti baru tersebut ditemukan saat KPK menggeledah tiga lokasi secara berturut-turut.