Berebut Harta Warisan, Anak Perempuan Digugat Ibu Tiri ke Pengadilan, Ini Masalahnya

- 12 April 2022, 17:12 WIB
Sidang gugatan ibu tiri ke anaknya terkait harta warisan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 April 2022
Sidang gugatan ibu tiri ke anaknya terkait harta warisan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 April 2022 /Zona Surabaya Raya/Ali

Mira sebelumnya digugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny.

Baca Juga: Pintu Terkunci, Satu Keluarga Terdiri Suami, Istri dan 3 Anak Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena diduga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah dibalik nama atas nama Janny.

Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan.

Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah