Berebut Harta Warisan, Anak Perempuan Digugat Ibu Tiri ke Pengadilan, Ini Masalahnya

- 12 April 2022, 17:12 WIB
Sidang gugatan ibu tiri ke anaknya terkait harta warisan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 April 2022
Sidang gugatan ibu tiri ke anaknya terkait harta warisan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 April 2022 /Zona Surabaya Raya/Ali

Baca Juga: Aji Santoso Sebut Akhir Mei Pemain Asing Persebaya Datang, Lebih Ganas dari Taisei dan Bruno, Siapa Saja?

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, berdasar keterangan ahli maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja dengan Janny yang ditandatangani mendiang bisa batal demi hukum.

Sebab, Tjahja tidak cakap hukum saat menandatanganinya sebagaimana dalam syarat sah tidaknya perjanjian.

Tjahja bisa dikategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.

"Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Andry.

Baca Juga: Apakah Onani Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Pengacara Janny, Masbuhin menyebut, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut.

Tjahja terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut.

Namun, apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana.

"Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang dilakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak dipalsu," ungkap Masbuhin.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah