Kejaksaan Bongkar Cara Korupsi di BPR Syariah Mojokerto, hingga Garong Uang Miliaran Rupiah

- 24 Februari 2022, 21:49 WIB
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa membeber kasus korupsi di BPRS Kota Mojokerto
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa membeber kasus korupsi di BPRS Kota Mojokerto /Kejari Mojokerto

Baca Juga: Perang Dunia 3 Telan Korban, Ukraina Klaim 8 Warganya Tewas dan 9 Lainnya Terluka Ditembak Rusia

Khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA).

"Saat ini CIA mulai dikembangkan oleh Kejaksaan. Tujuannya agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja. Tetapi lebih kepada perbaikan proses bisnis," tegasnya.

Ditambahkannya, pengembangan kasus ini berawal dari hasil ungkap kasus dugaan korupsi sekitar Rp50 miliar. Dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto telah memulai penyidikan pada sebagian pembiayaan dari BPRS yang diduga menimbulkan kerugian dan potensi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.

Pada Februari 2022, sambung Ali, Kejari Kota Mojokerto juga telah memulai penyidikan pada 2 pembiayaan lainnya dengan nilai dugaan kerugian dan potensi kerugian senilai sekitar Rp6,2 miliar dan Rp8,9 miliar.

Baca Juga: 7 Tahun Lumpuh, Bocah Yatim Piatu di Probolinggo Ini Alami Gizi Buruk Butuh Uluran Tangan

Selain 3 penyidikan tersebut, dalam perkembangannya Jaksa secara khusus juga mendalami kasus dugaan korupsi pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

"Pengungkapan kasus pada PT BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political will Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Kejari Kota Mojokerto, pengungkapan ini bertujuan menyehatkan PT BPRS Kota Mojokerto. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkas Ali Prakosa. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah