Praperadilan JE Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Ditolak, Alasan Hakim Menohok

- 24 Januari 2022, 21:43 WIB
Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan dengan pemohon JE melawan Polda Jatim terkait dugaan pencabulan di Sekolah  Selamat Pagi Indonesia (SPI)
Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan dengan pemohon JE melawan Polda Jatim terkait dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Sidang Praperadilan dengan pemohon JE melawan Polda Jatim terkait dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan agenda putusan Praperadilan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan Permohonan Praperadilan a quo kurang pihak, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

"Maka Pengadilan Negeri tidak perlu melihat pokok perkara dan Pengadilan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Kata Hakim Ginting di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Suap Rp 3,6 Miliar, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Penjara

Sementara selepas sidang Jeffry Simatupang, kuasa Hukum JE mengatakan, putusan tersebut merupakan putusan berkaitan dengan formil saja. Dalam putusan Hakim Martin Ginting meminta instusi prapenutututan untuk ditarik untuk membuat terang perkara pidananya.

"Maka putusan tersebut belum masuk pokok perkara dan pokok perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut," kata Jerffry Simatupang.

Disinggung terkait putusan tersebut langkah hukum apa yang akan ditempuh, ia mengatakan masih berkoordinasi dulu.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk menentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung. JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS,28, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Baca Juga: Masih Terikat dengan Persebaya, Taisei Marukawa Diganggu Terus di Liga 1, Bonek pun Geram

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Perlu diperhatikan menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Baca Juga: Bocah Kecil Temukan Janin 3 Bulan yang Dibuang ke Sungai Kutisari Surabaya, Warga Gempar!

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah