Kasus Suap Rp 3,6 Miliar, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Penjara

- 24 Januari 2022, 14:30 WIB
Kasus suap Rp 3,6 miliar, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara
Kasus suap Rp 3,6 miliar, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara /Antara Foto/Muhammad Adimaja



ZONA SURABAYA RAYA- Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin tampaknya harus siap-siap mendekam lama di penjara. Dalam perkara suap Rp 3,6 miliar, terdakwa Azis Syamsuddin dituntut hukuman 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

JPU menilai terdakwa Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.

Dugaan suap itu diberikan kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca Juga: Usai Bongkar Investasi Bodong Rp 503 M, Kini Bareskrim Tangkap Tersangka Utama Penipuan Robot Trading Rp 12 M

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Jaksa Lie Putra Setiawan di hadapan majelis hakim.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," papar jaksa Lie.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Azis. Hal-hal memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x