Dugaan Kasus Kekerasan Seksual SPI: Korban sudah Divisum, Terduga Pelaku belum Terima Surat Panggilan

- 1 Juni 2021, 23:30 WIB
Ketua Komnas PA Arist Meredeka Sirait melaporkan dugaan kejahatan seksual ke SPKT Polda Jatim, Sabtu, 29 Mei 2021.
Ketua Komnas PA Arist Meredeka Sirait melaporkan dugaan kejahatan seksual ke SPKT Polda Jatim, Sabtu, 29 Mei 2021. /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA - Sederet korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku JE - pendiri sekolah SPI - diketahui sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Senin, 31 Mei 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Sub Direktorat IV Kekerasan Anak Dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim AKBP Ali Mahfud, Selasa, 1 Juni 2021.

"Iya itu benar (sudah divisum)," jawab Ali.

Baca Juga: Soal Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Verifikasi Parpol, Yusril: Cara Berpikir MK Kacau, Tidak Logis

Hanya saja, AKBP Ali Mahfud enggan menjelaskan secara rinci tentang visum tersebut. Menurutnya, polisi tidak bisa merilis lantaran kasus yang ditangani melibatkan anak-anak.

"Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti," tambahnya.

Terpisah, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengatakan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Disinggung mengenai apakah kliennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Jatim, Recky mengaku belum mendapatkannya.

Baca Juga: Salut untuk Nasionalisme Warga Kota Kediri, Bersikap Sempurna saat Mendengar Mars Pancasila Berkumandang

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x