ZONA SURABAYA RAYA - Sederet korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku JE - pendiri sekolah SPI - diketahui sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Senin, 31 Mei 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Sub Direktorat IV Kekerasan Anak Dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim AKBP Ali Mahfud, Selasa, 1 Juni 2021.
"Iya itu benar (sudah divisum)," jawab Ali.
Hanya saja, AKBP Ali Mahfud enggan menjelaskan secara rinci tentang visum tersebut. Menurutnya, polisi tidak bisa merilis lantaran kasus yang ditangani melibatkan anak-anak.
"Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti," tambahnya.
Terpisah, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengatakan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Disinggung mengenai apakah kliennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Jatim, Recky mengaku belum mendapatkannya.