Praperadilan Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Ahli RSUD: Visum Saat ini tak Bisa Buktikan Kejadian Masa Lampau

- 20 Januari 2022, 06:30 WIB
Sidang praperadilan terkait perkara pencabulan di SPI Batu yang digelar di PN Surabaya
Sidang praperadilan terkait perkara pencabulan di SPI Batu yang digelar di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu dengan tersangka JE masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 19 Januari 2022.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh JE. Sidang kali ini menghadirkan ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sutomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM.

Dalam keterangannya Azis menyebutkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam menjadi ahli di beberapa persidangan. Baik pengadilan negeri maupun militer.

“Saya sudah banyak menjadi ahli di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Militer,” ucap Dr Azis di persidangan.

Baca Juga: Pemain Persebaya Ricky Kambuaya Diduga Dipukul Jadi Polemik, Wahyu Sobo Seto Langsung Kunci Akun IG-nya

Ia memberikan keterangan terkait visum saat ini tapi kejadian yang dilaporkan sudah beberapa tahun silam.

“Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan di masa lampau,” ungkap Dr Azis.

Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama. Namun baru dilaporkan pada tahun 2021.

Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah