Saksi Ahli Dihadirkan Pada Sidang Praperadilan Pendiri SPI, Hasil Visum Tak Memiliki Relevansi

- 19 Januari 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang lanjutan praperadilan antara JE pendiri sekolah SPI, melawan Polda Jatim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 19 Januari 2022 menghadirkan dua saksi ahli. Mereka antara lain Abdul Azis, ahli forensik dari Rumah Sakit (RS) Dr. Sutomo dan Profesor Nur Basuki Winarno, dari Fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Kedua ahli itu didatangkan untuk dimintai pendapat berdasarkan keilmuan masing-masing.

Abdul Aziz yang dimintai keterangan pertama kali oleh hakim tunggal Martin Ginting mengatakan, durasi Visum et repertum dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu minggu paska kejadian.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan ke otentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Dugaan Pencabulan di SMA SPI, Begini Pengakuan 4 Saksi yang Membuat Komnas PA Curiga

"Maksimal Satu Minggu (setelah kejadian) kalau tidak ada komplikasi "beber Abdul Azis.

Fungsi dari Visum et repertum sendiri lanjut Azis, dimaksudkan untuk mengetahui beberapa kondisi alat kelamin. Apakah alat kelamin itu melakukan hubungan seksual dengan kekerasan, atau memang alat kelamin itu kerab melakukan aktivitas hubungan seksual.

"(Fungsinya) Untuk Melihat kondisi alat kelamin itu baru melakukan hubungan seks, atau sudah sering melakukan seksual," kata Ahli.

Dikesempatan yang sama, ahli hukum Nur Basuki Winarno menerangkan, hasil visum et repertum dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila memiliki relevansi dengan perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah