Pledoi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Sebut Kasusnya Penuh Rekayasa

- 31 Desember 2021, 09:30 WIB
Pledoi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Sebut Kasusnya Penuh Rekayasa
Pledoi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Sebut Kasusnya Penuh Rekayasa /Zona Surabaya Raya/Ist/nbd

ZONA SURABAYA RAYA -Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat menilai kasus dugaan suap yang membelitnya ini penuh dengan rekayasa. Ia bahkan menuding ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dirinya.

Hal ini pun diungkapkannya dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis 30 Desember 2021 petang.

Menurut kuasa hukum terdakwa Novi, Tis'at Afriyandi kasus yang membelit bupati Novi penuh dugaan rekayasa dan upaya mengkriminalisasikan kliennya.

Hal itu dibuktikan dengan beberapa indikator yang diungkapkannya dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Di antaranya, yang menyebut terkait proses penangkapan terdakwa yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan sah.

Baca Juga: Polisi Nyabu Dihukum 7,5 Tahun Penjara

"Bahwa secara nyata terdakwa tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang dari siapapun juga. Tetapi terdakwa ditangkap saat berbuka puasa," kata Tis'at.

Kedua, lanjut Tis'at adanya upaya pemaksaan barang bukti berupa uang Rp11 juta dari saksi Jumali (Kades) sebagai awal pengungkapan kasus ini. Padahal, dalam tuntutan JPU minta kepada majelis hakim untuk mengembalikan uang tersebut kepada saksi Jumali.

"Ini yang aneh, uang Rp11 juta yang diserahkan Jumali sebagai bukti awal justru minta dikembalikan oleh JPU. Ini menunjukkan uang tersebut bukan sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana," terangnya.

Tis'at pun kembali menjelaskan soal uang yang disita jaksa dalam brankas Novi. Uang tersebut dianggap tidak bisa dibuktikan oleh jaksa, sepanjang persidangan terkait dengan suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan. Sebagaimana fakta dalam persidangan, uang itu justru terbukti sebagai uang hasil deviden terdakwa yang akan digunakan untuk membayar kebutuhan selama puasa dan lebaran.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x