JPU Minta Bukti OTT Rp 11 Juta Dikembalikan, Ini Tanggapan Pengacara Bupati Nganjuk

- 30 Desember 2021, 20:50 WIB
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat kembali digelar.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat kembali digelar. /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat kembali digelar.

Kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Baroto dari Kejagung RI, serta Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo dari Kejari Nganjuk.

Dalam nota pembelaan setebal 100 halaman ini menyebutkan banyak kejanggalan yang dirasakan tim kuasa hukum Novi Rahman atas tuntutan tinggi yang diajukan JPU pada Novi.

Terlebih dalam pertimbangan JPU juga terkesan kontradiktif dengan fakta persidangan yang ada.

Terkait barang bukti misalnya, salah satu tim kuasa hukum Terdakwa, Tis’at Afriyandi dalam pledoinya menyebut bahwa dalam salah tuntutan yang diminta oleh JPU adalah barang bukti sebesar Rp 11 juta yang disita dikembalikan lagi ke saksi Jumali.

Baca Juga: 26 Hari Setelah Erupsi Semeru, Jenazah Bapak dan Anak Ditemukan di Truk yang Tertimbun Pasir

“Hal itu sangat aneh, awal mula terjadinya OTT dimulai dari pengungkapan saksi Jumali yang diduga akan menyerahkan uang sebesar Rp 11 juta kepada Dupriono selaku Camat Pace yang katanya akan diserahkan kepada Novi, tetapi mengapa Jaksa Penuntut Umum dalam requisitornya meminta uang tersebut dikembalikan lagi kepada saksi Jumali,” ujar Tis’at dalam pledoinya Kamis 30 Desember 2021.

Dalam pledoi kuasa hukum terdakwa juga disebutkan bahwa penangkapan terhadap Terdakwa juga sama sekali tidak memenuhi unsur tertangkap tangan karena tidak sedang melakukan tindak pidana ataupun sesaat kemudian diserukan sebagai orang yang melakukan atau menerima uang padahal kenyataannya Terdakwa tidak pernah menerima uang dari siapapun sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Terpisah, kuasa hukum Novi yakni Ari Hans Simaela usai mendampingi Terdakwa Novi di Rutan Kejati Jatim menyatakan apabila melihat tingginya tuntutan JPU serta pertimbangan yang disampaikan jelas adanya upaya kriminalisasi terhadap Novi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah