Waspada Pinjol, OJK Regional 4, Ini Ciri-cirinya

- 30 Juni 2021, 17:19 WIB
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal /Instagram @ojkindonesia

ZONA SURABAYA RAYA -Dengan marak dan mengakarnya pinjaman online (Pinjol) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada.

Banyaknya pinjol yang menawarkan melalui SMS/WhatsApp, karena hal tersebut merupakan pinjol ilegal.

Hal tersebut membuat Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi memberi himbauan kepada masyarakat.

"Masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157" katanya, melalui persrilis yang diterima Zona Surabaya Raya, Rabu (30/5/2021).

OJK, imbuh Bambang, bahkan akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Giliran Deddy Corbuzier Tolak Tantangan Jerinx untuk Gelar Podcast di Bali

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) illegal,” jelas Bambang.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Bambang menyampaikan ciri-ciri pinjol ilegal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x