Setiap Kirim 2 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir yang Ditangkap Polda Jatim Dibayar Segini, Bisa untuk Beli Mobil

- 19 Oktober 2021, 15:27 WIB
Dua kurir narkoba jaringan Malaysia ditangkap dengan barang bukti Sabu 6 kg
Dua kurir narkoba jaringan Malaysia ditangkap dengan barang bukti Sabu 6 kg /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Ditreskoba Polda Jatim menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia. Kedua kurir ini dibayar Rp20 juta setiap berhasil mengirim narkoba jenis sabu 20 kg ke tujuan.

Kedua tersangka itu Lukman Hakim,30 tahun, dari Karang Kokap, Jenggawah, Jember dan Zainal,28 tahun, asal Sokobanah, Sampang, Madura. 

Kedua kurir ini ditangkap setelah pengiriman sabu dari Malaysia sebayak 6 kg digagalkan petugas. Barang haram itu akan diedarkan ke Madura dan Jember.

Baca Juga: VIDEO VIRAL: Ngerinya Mobil Sigra Ditabrak 2 Truk Besar dari 2 Arah, Lalu Ditinggal Kabur, Netizen Riuh

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menyebut kedua pelaku menerima paket narkoba yang dikirimkan melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Sabu-sabu tersebut akan disebarkan ke wilayah Jember dan Sokobanah, Sampang, Madura," kata Samsul, Selasa 19 Oktober 2021.

Pengakuan kedua pelaku setiap mengirimkan dua kilogram sabu-sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari. 

Jika 6 kg sabu tadi lolos, bayaran kurir tesebut menjadi Rp 60 juta. Tentunya uang segitu bisa untuk DP mobil baru sekelas Avanza.

Baca Juga: Diam-diam David da Silva Intip Perkembangan Persebaya di BRI Liga 1, Petanda Kangen Surabaya?

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x