ZONA SURABAYA RAYA - Ditreskoba Polda Jatim menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia. Kedua kurir ini dibayar Rp20 juta setiap berhasil mengirim narkoba jenis sabu 20 kg ke tujuan.
Kedua tersangka itu Lukman Hakim,30 tahun, dari Karang Kokap, Jenggawah, Jember dan Zainal,28 tahun, asal Sokobanah, Sampang, Madura.
Kedua kurir ini ditangkap setelah pengiriman sabu dari Malaysia sebayak 6 kg digagalkan petugas. Barang haram itu akan diedarkan ke Madura dan Jember.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menyebut kedua pelaku menerima paket narkoba yang dikirimkan melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Sabu-sabu tersebut akan disebarkan ke wilayah Jember dan Sokobanah, Sampang, Madura," kata Samsul, Selasa 19 Oktober 2021.
Pengakuan kedua pelaku setiap mengirimkan dua kilogram sabu-sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari.
Jika 6 kg sabu tadi lolos, bayaran kurir tesebut menjadi Rp 60 juta. Tentunya uang segitu bisa untuk DP mobil baru sekelas Avanza.
Baca Juga: Diam-diam David da Silva Intip Perkembangan Persebaya di BRI Liga 1, Petanda Kangen Surabaya?