Tertangkap di Surabaya, Sabu 6 Kg akan Disebar ke Madura dan Jember, Begini Cara Pelaku Kelabuhi Aparat

- 19 Oktober 2021, 11:16 WIB
Dua tersangka pelaku jaringan narkoba Malaysia yang ditangkap anggota Polda Jatim, Selasa 19 Oktober 2021
Dua tersangka pelaku jaringan narkoba Malaysia yang ditangkap anggota Polda Jatim, Selasa 19 Oktober 2021 /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA- Teka-teki sindikat narkoba dengan barang bukti 6 kilogram (kg) sabu, terungkap. Ternyata, barang haram itu akan dikirim dan dierdakan ke Madura dan Jember. Siapa pengirimnya?

Ditreskoba Polda Jatim menangkap dua tersangka dengan barang bukti sebanyak 6 Kilogram Sabu sabu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Lukman (30 tahun) dan Zainal (28 tahun). Keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Dalam pemeriksaan, kedua tersanga ini merupakan jaringan narkoba Internasional. Narkoba 6 kg sabu itu berasal dari Malaysia, yang akan diedarkan ke Sokobana, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga: Breaking News: Sindikat 6 Kg Sabu Terbongkar di Surabaya, 2 Pelaku Ditangkap, Diduga Jaringan Internasional

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Selanjutnya dikembangkan dan hasilnya mendapatkan barang bukti dan dua tersangka," kata Gatot didampingi Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Sodikin dan Kabagbinops AKBP Samsul Malalo, Selasa 19 Oktober 2021.

Kronologis kejadian berawal dari Bea Cukai pelabuhan Tanjung perak kota Surabaya terhadap tiga buah paket dengan alamat pengiriman berbeda.

Dicurigai bahwa di dalam paket tersebut diduga terdapat narkotika.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x