ZONA SURABAYA RAYA- Setelah diperiksa intensif, tersangka Imam Rosadi akhirnya membocorkan siapa di balik pengiriman sabu 1,04 kg (1.040 gram). Ada sosok cewek di Jakarta yang diduga sebagai pemilik narkoba atau bandarnya.
Tersangka Imam mengaku memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari seorang perempuan berinidial DES pada hari Jumat 10 September 2021, pukul 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Saya disuruh DES membawa sabu ke Surabaya dengan imbalan Rp 1,2 juta tiap kali antaran," aku tersangka Imam saat diamankan ke Mapolda Jatim, Senin 4 Oktober 2021.
Tak hanya kali ini saja, ternyata teesangka Imam sudah tiga kali ini menjadi kurir sabu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan sebuah tas hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik berisi 1 (satu) bungkus teh China warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
Lalu, sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu, (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna biru dengan nomor 081274896XXX, dan uang tunai Rp150.000.
Akibat perbuatannya teesangka Imamdikenakan pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: VAKSIN UMUM Dosis 1 dan 2 di Kampus ITS Surabaya, 6-7 Oktober 2021, Catat Cara Daftar!