Dugaan Pelanggaran Tender di Situbondo, KPPU Putus Perkara

- 22 Agustus 2021, 20:07 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum /

 

ZONA SURABAYA RAYA -Ter kait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018.


Dalam Putusan Perkara bernomor registrasi 24/KPPU-I/2020 ini, Majalis Komisi yang terdiri dari Yudi Hidayat, S.E., M.Si. sebagai Ketua Majelis Komisi dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D., Kurnia Toha, S.H., LL.M. masing-masing sebagai Anggota Majelis memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 serta menjatuhkan denda dengan total sebesar Rp3.250.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terlapor I,II, dan III.


Perkara ini berawal dari inisiatif yang dilakukan oleh KPPU dengan terhadap pekerjaan pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan berbagai pelaku usaha, yakni PT Perkasa Jaya Inti Persada (Terlapor I), PT Kurniadjaja Wirabhakti (Terlapor II), PT Duta Ekonomi (Terlapor III), dan Kelompok Kerja (POKJA) 110 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor IV).

Baca Juga: Persekongkolan Tender Masih Mendominasi Laporan Masuk, KPPU Gandeng ITS Memperkuat Aspek Pembuktian
"Berdasarkan berbagai fakta dalam persidangan, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi denda dengan nominal berbeda-beda kepada para Terlapor" ujarnya.


"PT Perkasa Jaya Inti Persada dikenakan denda sebesar Rp1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), PT Kurniadjaja Wirabhakti dikenakan denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan PT Duta Ekonomi dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)." jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kamis, 19 Agustus 2021.


"Perintah pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan para Terlapor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)" tambahnya.


Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. Jika para Terlapor mengajukan Keberatan, maka mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Putusan.


"Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Kelompok Kerja (POKJA) 110 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur" tutupnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x