Melalui Penegakan Hukum, KPPU Mempercepat Pemulihan Ekonomi

- 27 Juli 2021, 17:16 WIB
KPPU Mempercepat Pemulihan Ekonomi
KPPU Mempercepat Pemulihan Ekonomi /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring yang bertemakan “Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Bali melalui Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Kamis 22 Juli 2021 lalu.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Kabiro Bisnis Indonesia Bali Feri Kristianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, dan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno.

Dalam sambutannya, Kodrat menyampaikan bahwa KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami sangat berharap bahwa pelaku usaha di semua wilayah Indonesia, pada hari ini khususnya di Provinsi Bali dapat memanfaatkan relaksasi ini" katanya.

Baca Juga: Bansos BST Rp600 Ribu Cair, Begini Cara Ambil di Kantor Bos, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

"Tentunya mungkin bagi Pemerintah Daerah dalam penggunaan APBN/APBD seringkali terhambat karena memang adanya larangan terhadap diskriminasi penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan aturan" lanjutnya.

"Namun tentu saja relaksasi yang kami keluarkan melalui Perkom 3 Tahun 2020 ini mendatangkan kaidah-kaidah persaingan usaha yang sehat dan penuh dengan kehati-hatian" ujarnya.

Kodrat juga berharap Pemerintah Daerah maupun pelaku usaha bisa berkomunikasi langsung baik dengan KPPU Pusat di Jakarta maupun dengan Kanwil terdekat.

“Dalam hal ini untuk Provinsi Bali, Kanwil IV KPPU yang berkantor di Surabaya. Bila ada kebijakan yang dikeluarkan, tetap harus mematuhi aturan. Tata kelola yang baik, mendukung GCG dan transparan" katanya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah