Dugaan Pelanggaran, KPPU Bongkar Persekongkolan Tender Pembangunan Pelabuhan Paciran

- 2 Agustus 2021, 09:30 WIB
Khofifah tengah meninjau Pelabuhan Paciran Lamongan.
Khofifah tengah meninjau Pelabuhan Paciran Lamongan. /Instagram @khofifah.ip/

ZONA SURABAYA RAYA -Terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jumat kemarin 30 Juli 31 membacakan putusan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU RI, Deswin Nur mengatakan, dalam Putusan Perkara bernomor 28/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp1.820.000.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) kepada para Terlapor peserta tender.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Kurniadjaja Wirabhakti (Terlapor I); PT Dian Sentosa (Terlapor II); PT Mahakarya Tunggal Abadi (Terlapor III); dan Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor IV).

“Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.”ujar Deswin Nur yang diterima redaksi Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dalam siaran pers KPPU, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Ketergantungan Bahan Baku Impor, KPPU Masih Temukan Kelangkaan Obat Terapi Covid-19 di Sejumlah Daerah

Berdasarkan persidangan, terang Deswin Nur, Majelis Komisi menilai jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor adalah gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III selaku pelaku usaha/penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan pesaing satu sama lain dalam tender a quo, dengan Terlapor IV yang merupakan panitia tender atau panitia lelang yang bertujuan untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor I sebagai pemenang dalam tender.

“Untuk itu, Terlapor IV dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan terlibat dalam persekongkolan para Terlapor”tegas Deswin Nur.

Dirinya kembali mengatakan, Komisi menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor.

Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi bervariasi kepada para Terlapor.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah