ZONA SURABAYA RAYA -Terkait adanya perusakan fasilitas kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan tiga dari delapan orang pelaku.
Diketahui peristiwa perusakan fasilitas kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura saat unjuk rasa rusuh 30 Juli 2021 kemarin.
"Ketiga orang yang masuk DPO ini semuanya merupakan mahasiswa IAIN Madura," kata Kasubbag Humas Polres AKP Nining Dyah di Pamekasan, Jumat 13 Agustus 2021.
Nining tidak menyebutkan secara terinci identitas ketiga orang mahasiswa IAIN Madura yang kini masuk DPO tersebut dengan dalih untuk kepentingan penyidikan.
"Yang jelas, ketiganya merupakan mahasiswa dan mereka juga terlibat secara langsung dalam kasus unjuk rasa rusuh kala itu," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tim Reskrim Polres Pamekasan, ketiga orang mahasiswa yang masuk DPO itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan pada lima tersangka lainnya yang telah ditangkap lebih dahulu.
"Saat ini, kami masih berupaya mencari ketiganya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Nining menjelaskan.
Sedangkan, tersangka lainnya yang telah ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.