Prof E Disebut Tersangka Dugaan Penjualan Aset Rp27 M, Pendekar Unitomo Bakal Temui Kapolda Irjen Nico

- 9 Agustus 2021, 14:41 WIB
Lokasi aset Yayasan Unitomo di Trawas, Mojokerto. Kasus dugaan aset ini dalam penyidikan Polda Jatim
Lokasi aset Yayasan Unitomo di Trawas, Mojokerto. Kasus dugaan aset ini dalam penyidikan Polda Jatim /IST

ZONA SURABAYA RAYA - Profesor E yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), bikin penasaran. Termasuk kalangan dosen dan karyawan di lingkungan Unitomo Surabaya.

Mereka yang tergabung Perkumpulan Dosen Karyawan (Pendekar) Unitomo pun mulai bersikap. Dosen dan karyawan Unitomo bakal menemui Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Pendekar Unitomo ingin mengetahui duduk perkara yang disidik Polda Jatim, sehingga Profesor E ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Aset Yayasan Unitomo yang Diduga Dijual Senilai Rp 27 Miliar, Alumni: Profesor E Sudah Tersangka

"Kamis nanti kita akan datang ke Kapolda Jatim untuk meminta klarifikasi atas kasus yang melibatkan Prof. E terkait dugaan penjualan aset YPCU," kata Ketua Umum Perkumpulan Dosen Karyawan (Pendekar) Unitomo, Dr. Bachrul Amiq, SH., MH., kepada Zonasurabayaraya.com yang dihubungi via ponselnya, Senin 9 Agustus 2021.

Sementara itu dari pihak Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli selaku Kabid Humas saat dimintai keterangan terkait pemanggilan Prof. E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi karena masih menunggu proses penyidikan.

Sebelumnya, pada Kamis, 5 Agustus 2021, Profesor E yang merupakan petinggi YPCU Unitomo diperiksa penyidik Polda Jatim.

Dalam surat panggilan bernomor S.pgl / 1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus, Profesor E diperiksa sebagai tersangka.

Namun, dalam perkembangannya, berdasarkan informasi dari Moh Taufik sebagai pelapor dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pihak Rektorat disebut-sebut sebagai penjamin ke penyidik Polda Jatim agar Profesor E tidak ditahan.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x