Alumni Ungkap Rektor Unitomo jadi Penjamin Profesor E agar Tidak Ditahan Polda Jatim

- 7 Agustus 2021, 18:21 WIB
Lokasi aset Yayasan Unitomo di Trawas, Mojokerto. Kasus dugaan aset ini dalam penyidikan Polda Jatim
Lokasi aset Yayasan Unitomo di Trawas, Mojokerto. Kasus dugaan aset ini dalam penyidikan Polda Jatim /IST

ZONA SURABAYA RAYA - Polemik kasus dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya masih berlanjut. Terbaru, alumni Unitomo sebagai pelapor menyikapi pihak Rektorat yang disebut-sebut sebagai penjamin ke penyidik Polda Jatim agar Profesor E tidak ditahan.

Alumni Unitomo yang dimotori Moh. Taufik melayangkan surat yang ditujukan kepada Rektor Unitomo Surabaya, Dr. Siti Marwiyah, S.H.,M.H pada 6 Agustus 2021. Surat itu berisi keberatan jika Rektor Unitomo melakukan penjamin terhadap Profesor E, terkait dugaan penjualan aset YPCU Unitomo.

"Dengan ini saya menyampaikan keberatan apabila Rektor Universitas Dr.Soetomo melakukan penjamin terhadap Prof. Dr.Drs. H. Exxx xxxxx, S.T.,MM sebagai tersangka di Polda Jawa Timur," tulis surat yang ditandatangani Moh. Taufik, S.I.Kom.,S.H.,M.H dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Beredar Video Helikopter Indonesia Kibarkan Bendera China, Cek Faktanya!

Surat Alumni Unitomo yang ditujukan ke Rektor Unitomo Surabaya
Surat Alumni Unitomo yang ditujukan ke Rektor Unitomo Surabaya IST

Status tersangka Profesor E, lanjut isi surat itu, terkait dugaan tindak pidana yayasan dan atau perdagangan dengan cara mengalihkan atau membagikan kekayaan milik yayasan dan atau melakukan penjualan tanah dalam bentuk kavling yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) Undang-Undang no 28 tahun
2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," lanjut isi surat tersebut.

Jika pihak Rektorat tak mengindahkan keberatannya, menurut Taufik dalam suratnya, ia akan mengerahkan seluruh alumni dan mahasiswa Unitomo untuk menggelar aksi unjuk rasa.

"Apabila surat ini tidak diidahkan serta masih melakukan penjamin terhadap Prof. Dr.Drs. H. E di Polda Jawa Timur, maka kami akan mendesak semua alumni dan mahasiswa untuk melakukan aksi meminta mundur Ibu DR. Siti Marwiyah S.H.,M.H. selaku Rektor Universitas Dr.Soetomo.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x