Profesor di Surabaya Diperiksa Polda Terkait Dugaan Penjualan Aset Yayasan Unitomo

- 5 Agustus 2021, 19:50 WIB
Mahasiswa Unitomo saat menggelar aksi unjuk rasa, terkait konflik di Unitomo Surabaya
Mahasiswa Unitomo saat menggelar aksi unjuk rasa, terkait konflik di Unitomo Surabaya /Julian

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Polda Jatim akhirnya memanggil Profesor E untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis, 5 Juli 2021.

Profesor E diperiksa penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dengan surat panggilan bernomor S.pgl / 1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus.

Pemanggilan Profesor E sebagai tindak lanjut atas laporan alumni Unitomo pada 29 Maret 2021 dengan nomor laporan LP-B/17/III/Res 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim. Dalam surat panggilan itu, Prosesor E disebut sebagai pengurus penting dalam YPCU Unitomo Surabaya.

Sementara dari laporan itu diketahui Profesor E sebagai terlapor diduga terlibat dalam penjualan aset tanah YPCU Unitomo dengan luas sekitar 1 hektare. Lahan itu berada di Desa Kesiman Tengah, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Status JE Ditetapkan Tersangkan Usai Gelar Perkara

"Kami melaporkan pengurus yayasan berinisial EY kepada polisi terkait kasus penjualan aset YPCU berupa tanah seluas hampir 1 hektare di daerah Trawas, Mojokerto. Penjualan tanah tersebut diduga dibagi-bagikan ke perseorangan," ungkap Moh. Taufik, alumnus Fakultas Hukum Unitomo Surabaya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Menurutnya, tanah di Trawas itu direncanakan akan dibangun kampus Unitomo. Namun dari investigasi yang dilakukan, lahan tersebut dikavling dan diperjualbelikan.

"Saya telah menerima surat dari Polda Jatim yang isinya menyatakan penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E yang bergelar profesor," tandas Taufik
sambil menunjukkan surat panggilan kepada Profesor E.

Menurut Taufik, Profesor E masih menjabat sebagai ketua pembina yayasan dapat melakukan tindakan abuse power yang dapat menghambat proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x