ZONA SURABAYA RAYA - Akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mengakibatkan ribuan calon pengantin di Jawa Timur (Jatim) batal menikah.
Ribuan calon pengantin ini batal menikah, lantaran sejumlah aturan yang ketat saat PPKM diberlakukan. Misalnya soal kerumunan massa.
Kebijakan PPKM ini juga banyak mengalami perubahan sesuai kabupaten/kota tertentu, maka hal ini membingungkan para calon pengantin.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur, Mohammad Nurul Huda, memaparkan, ribuan pasangan calon pengantin di Jatim membatalkan pernikahan.
Berdasarkan data yang diambil pada masa PPKM, dari tanggal 3 sampai 25 juli, sebanyak 1.810 pasangan calon pengantin yang membatalkan pernikahan di Jatim.
"Adapun data pada masa PPKM level 4 tanggal 26 juli hingga 2 agustus belum masuk pada kami. Meski demikian bisa terjadi penambahan data," ujarnya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Selain itu, Huda juga mengungkapkan ada alasan tertentu dari pasangan calon pengantin untuk menunda pernikahan.
Salah satunya, yakni pasangan atau keluarganya sendiri terpapar virus Covid 19. Kemudian, kebijakan PPKM kembali diperpanjang hingga 9 Agustus.