ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu. Dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam, 2 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini dilakukan dengan melihat tren kasus konfirmasi positif harian yang mengalami perbaikan sejak PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun untuk Covid-19 Ternyata Penipuan, Putri Pengusaha Akidi Tio Ditangkap
"Telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya, baik kasus konfimasi harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan persentar BOR," papar Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2921 ketika lonjakan kasus Covid-19 terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan 26 Juli-2 Agustus.
Jokowi menyatakan pilihan masyarakat dan pemerintah sama. Yakni, antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Digulirkan, Kemenkes: Bukan Jatah Masyarakat Umum
Dua pilihan itu, lanjut Jokowi, dihadapi dengan strategi gas dan rem, melihat data kasus Covid-19.