ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Pengaturan PPKM ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut daftar lengkap daerah di Jawa- Bali yang menerapkan kebijakan PPKM Level 2, 3 dan 4 seperti ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021:
Baca Juga: Pesawat Kepresidenan Dikabarkan Dicat Baru, Biaya Diduga Miliaran, Alvin Lie: Foya-foya saat Pandemi
Provinsi DKI Jakarta
Seluruh kabupaten/kota di DKI masuk kriteria level 4:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat.
Provinsi Banten
PPKM Level 3:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang.
PPKM Level 4: