ASN Pemprov Jatim Dicecar soal Uang Suaminya Rp1,4 Miliar yang Disita KPK, Jawabannya Bikin Geleng-geleng

5 Juli 2023, 13:48 WIB
Erma Novia Candra Gunawan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Erma Novia Candra Gunawan, ASN (Aparatur Sipil Negara) Biro Perekonomian Setda Pemprov Jatim dihadirkan dalam sidang korupsi dana hibah dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim. 

Erma merupakan istri Zaenal Afif Subeki, pejabat di Setwan DPRD Jatim, yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ASN Pemprov Jatim itu dicecar mengenai sumber uang Rp 1,4 Miliar yang disita Tim KPK saat penggeledahan di rumahnya

Dalam sidang sebelumnya, Zaenal Afif menyebut jika uang tersebut diantaranya berasal dari THR (Tunjangan Hari Raya) anggota DPRD Jatim. 

Baca Juga: WOW! Gaji Rp27 Juta dan Terima THR Rp800 Juta dari Anggota DPRD Jatim, Pejabat ini Gelagapan Dicecar Jaksa KPK

"Apakah anda punya catatan uang yang disimpan dari mana saja? Misalnya ini dari pabrik skrup, pabrik es dari gaji, ndak ada catatannya?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dame Maria Silaban dalam sidang 4 Juli 2023.

"Ndak ada," jawab Erma.

"Apakah uang ini dari gaji dan uang hasil usaha saja? Apa tidak pernah saudara Afif menyampaikan kalau ini dari fraksi ini, dari pimpinan dewan, dari anggota dewan, apa pernah?" kejar jaksa KPK dengan pertanyaan lain.

"Akhir - akhir ini pernah mengatakan kalau ada sebagian dari anggota dewan, tidak menyebutkan namanya," cetus Erma.

"THR berapa nilainya?" tanya jaksa lagi.

Baca Juga: Ada Catatan Bagi-bagi Uang Miliaran hingga Modus Ijon Dana Hibah, Ketua DPRD Jatim: Masa' Kamu Sebodoh itu

Istri Zaenal afif mengaku tidak pernah menghitungnya. "Saya ndak pernah menghitungnya, saya dapat langsung saya masukkan ke lemari," jawab wanita berkerudung itu.

"Saat penyitaan kan uangnya baru semua, katanya mengumpulkan sejak 2003, kalau lihat uangnya kan emisi baru sekitar 2020an, kapan menukarnya?" cecar jaksa KPK.

AS di Biro Perekonomian Setda Prov Jatim ini mengatakan dirinya menukarkan uang saat mengambil gaji.

Jaksa terus mengejar sumber uang tunai yang disita KPK dari kamar saksi senilai Rp 1,4 Miliar. Namun saksi tetap menegaskan jika itu dari penghasilan gaji suami istri dan penghasilan lain.

Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan Dana Hibah di Dinas PU Bina Marga Jatim, PPKom 'Cokot' Komisi C dan D DPRD Jatim

Dalam sidang ini diketahui penghasilan Zaenal Afif Subeki di kisaran Rp 80-120 juta per bulan.

Penghasilan sebesar itu berasal dari gaji dan tunjangan PNS sebagai Kasubag Rapat Setwan DPRD Jatim sekitar Rp 40 juta per bulan dan sejumlah usaha lain miliknya.

Sementara istrinya yang berstatus AS memiliki gaji sekitar Rp 12 juta per bulan. Kemudian dari pabrik skrup Rp20-25 juta dan dari pabrik es sekitar Rp 5-10 juta.

Menariknya, Istri Zaenal Afif ini lebih senang menyimpang uangnya dalam bentuk tunai.

Baca Juga: Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Rp39,5 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf

"Semua hasil dari usaha dan gaji saya simpan tunai," kata Erma.

"Jadi semua hasil usaha, dari pabrik, dari gaji disimpan tunai?" sergah Jaksa.

Dia mengaku lebih suka menyimpan uang cash di rumah daripada ditabung di bank. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler