Selain Bebas Karantina, Singapura Juga Hapus Kewajiban Memakai Masker di Tempat Terbuka

25 Maret 2022, 08:18 WIB
Selain Bebas Karantina, Singapura Juga Hapus Kewajiban Memakai Masker di Tempat Terbuka /Adhitya Andanu/Pexels

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Singapura akan memberlakukan aturan bebas karantina bagi pengunjung dari negara mana pun mulai 1 April 2022.

Kebijakan bebas karantina di Singapura ini diberlakukan  bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan selain menghapus kewajiban karantina bagi pengunjung pemerintahnya juga akan menghapus kewajiban memakai masker di tempat terbuka.

Lee mengatakan pemerintahnya akan terus menghapus pembatasan secara terukur.

Baca Juga: Izin Konser Justin Bieber di Jakarta Sudah Diberikan Pemprov DKI Jakarta, Ini Harus Dipatuhi Calon Penonton

"Setelah langkah ini, kita akan menunggu sejenak agar situasi menjadi stabil," kata PM Lee seperti dilansir Antara, Jumat 25 Maret 2022.

 "Jika semua lancar, kita akan longgarkan lagi." lanjut Lee.

Selain beberapa kelonggaran di atas, pemeintah Singapura juga mengizinkan lebih banyak orang untuk berkumpul.

Singapura juga akan menghapus batas jam buka restoran dan penjualan minuman keras, 
karyawan juga sudah diizinkan kembali ke tempat kerja.

Untuk diketahui, sejak September 2021, sebenarnya negara ini telah menghapus aturan karantina bagi pendatang yang sudah divaksinasi, tapi khusus dari 35 negara.

Baca Juga: Wajib Tahu! Calon Penonton Konser Justin Bieber Perhatikan Aturan dan Syaratnya Agar Tiket Tak Hangus

Dan keputusan pemerintah pada Kamis kemarin, akan membuat kebijakan bebas karantina berlaku bagi pengunjung dari negara mana pun.*** 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler