Kini PPLN Masuk Indonesia Tanpa Syarat Karantina

- 24 Maret 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi perjalanan udara.
Ilustrasi perjalanan udara. /Joshua Woroniecki/Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki Indonesia diberlakukan aturan baru tanpa karantina. Aturan ini sesuai SE No. 15/2022 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19

Aturan baru tanpa karantina bagi PPLN itu mewajibkan syarat vaksin lengkap, serta negatif COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan PCR saat kedatangan di Indonesia.

Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto menyatakan, jika hasil tes PCR dari PPLN negatif, bisa melanjutkan perjalanan, sementara jika positif harus melakukan karantina.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Suharyanto dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Antara, Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Mudik Lebaran Diizinkan Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanan

Ketika menunggu hasil tes PCR, PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR.

Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.

Sementara untuk PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta, sehingga belum dapat divaksin COVID-19, wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menkelaskan, untuk PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah