Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Terima Rp9 Miliar, dan Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

21 April 2022, 10:34 WIB
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz. /Facebook Indra Kenz

ZONA SURABAYA RAYA - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi tersangka atas kasus investasi bodong trading binary option via platform Binomo karena terima aliran dana Rp9miliar dan simpan aset kripto Rp35 miliar.

Dalam perkara ini, Nathania diduga menerima aliran dana serta aset berwujud bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak, Indra Kenz.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Bareskrim: Terima Aliran Uang Binomo Rp10,4 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, aliran uang yang di terima Nathania Kesuma mencapai Rp9,4 miliar.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," beber Whisnu Hermawan, Kamis, 21 April 2022.

Di samping itu, Indra Kenz pun membeli satu unit rumah di Kota Medan atas nama Nathania Kesuma.

Sang adik pun membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax dengan tujuan untuk menyimpan aset.

Baca Juga: Giliran Robot Trading Prime 369 Dilaporkan Polisi, Nasabah di Surabaya Dirugikan Rp51,8 Miliar

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambung Whisnu.

Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma di persangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

  • Deretan tersangka kasus Binomo

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) pada Rabu, 20 April 2022.

Nathania Kesuma di mintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Vanessa Khong hingga Calon Mertua Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri

"Tersangka NK di jadwalkan penyidik pada Rabu," ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya telah di periksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

Keduanya langsung di tangkap dan di tahan usai menjalani pemeriksaan. Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terbukti menerima aliran dana dari hasil kejahatan investasi bodong Binomo.

Vanessa dan Rudiyanto Pei di jerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dan denda Rp1 miliar," sebut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. ***

Editor: Budi W

Sumber: PMJNews.com

Tags

Terkini

Terpopuler