RESMI! Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz dan Calon Mertuanya Tersangka Penipuan Binomo, Dijerat Pasal TPPU

- 10 April 2022, 23:00 WIB
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz resmi tersangka
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz resmi tersangka /Instagram/@indrakenz/

ZONA SURABAYA RAYA- Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo.

Selain Vanessa Khong, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Yakni, Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah dari Vanessa Khong).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bocoran Pemain Baru Persebaya, Ini Peluang William Akio, Sho Yamamoto dan Arihiro Sentoku Bergabung

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dipanggil penyidik untuk diperiksa pada Kamis 14 April 2022.

"Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Minggu 10 April 2022.

Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka, yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang mereka terima.

Baca Juga: Ada Proyek Megah dengan Dihidupkannya Hitech Mall, Begini Reaksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x