Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

- 23 Maret 2022, 18:00 WIB
Indra Kenz.
Indra Kenz. /Instagram @indrakenz

ZONA SURABAYA RAYA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, menjadi 40 hari hingga 25 April 2022 mendatang.

Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz menjadi 40 hari ini dipastikan berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dilansir pmj news pada 23 Marer 2022.

Awalnya diketahui, penahanan tersangka Indra Kenz telah berakhir pada 17 Maret 2022, terhitung sejak Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Rudy Salim: Tak Kenal Indra Kenz

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Rutan yang sama dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan. Keduanya diketahui sebagai afiliator aplikasi trading bodong yang tidak terdaftar secara resmi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, meskipun Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.

"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot seperti dilansir Antara.

Perpanjangan masa tahanan Indra Kenz ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x