Dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, APPK dijelaskan sebagai upaya untuk mempermudah akses dan pemanfaatan layanan konsumen.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa APPK sangat bermanfaat bagi konsumen.
Menurutnya, integrasi dengan Satgas Pasti akan memberikan kejelasan terkait pengaduan legal, pelaku usaha jasa keuangan ilegal, dan memastikan masyarakat tidak bingung.
Baca Juga: Sinergi OJK dan TPAKD Dorong Inklusi Keuangan di Jawa Timur Tingkatkan Akses dan Literasi
Monitoring dan Kontrol
Kiki menjelaskan bahwa OJK secara aktif memantau portal APPK, termasuk pengaduan konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan selama 20 hari kerja.
Jika dalam periode tersebut tidak ada respons dari pelaku usaha, OJK akan melakukan tindakan pemanggilan.
Dengan kontrol yang ketat, OJK dapat memastikan penyelesaian masalah secara efisien.
Aplikasi APPK menjadi alat yang kuat dalam memantau, mengetahui jumlah pengaduan, dan memastikan respon yang tepat waktu.
Cara Mengakses APPK
Bagi konsumen yang ingin menggunakan APPK, langkah pertama adalah mengisi data dengan benar agar pengaduan dapat ditangani secara tepat.
Data yang perlu dilengkapi melibatkan permasalahan yang dialami, jenis produk jasa keuangan, dan nama perusahaan terkait.