Daftar Terkini Pinjol Legal yang Terverifikasi OJK 2023: Waspada, Jangan sampai Tertipu!

- 30 Agustus 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Antara/Nova Wahyudi/

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam upaya menjaga keamanan finansial dan data pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online legal yang telah terdaftar secara resmi.

Apa yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman online, serta langkah-langkah mencegah terjebak dalam praktik ilegal? Simak ulasan ini dengan seksama.

Seiring berkembangnya tren pinjaman online, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa institusi keuangan yang Anda pilih memiliki legalitas yang terjamin.

OJK telah menyediakan daftar yang sah dari pinjaman online yang resmi terdaftar, guna memberikan perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Pentingnya Literasi Keuangan Ditengah Marak Kasus Korban Pinjol dan Investasi Bodong

Sebelum Anda merencanakan peminjaman, ada baiknya untuk memahami dengan cermat apakah lembaga pinjaman online yang akan Anda pilih telah terdaftar pada OJK.

Mempertimbangkan opsi ini adalah langkah awal yang bijaksana untuk menghindari risiko penipuan, kecurangan, atau bahkan pencurian data pribadi yang dapat berdampak serius pada keuangan dan privasi Anda.

Baca Juga: Anda butuh Uang? Simak Kiat-kiat Jitu dan Sigap hindari Jerat Rayuan Pinjol Ilegal!

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah