Daftar Robot Trading Legal di Indonesia dan Terdaftar di OJK serta Daftar Hitam Investasi Ilegal!

- 8 Maret 2023, 19:16 WIB
Daftar Robot Trading yang Legal dan Terdaftar di OJK serta Kumpulan Investasi Ilegal.
Daftar Robot Trading yang Legal dan Terdaftar di OJK serta Kumpulan Investasi Ilegal. /ojk.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Berikut akan disampaikan daftar robot trading yang legal dan terdaftar di OJK serta kumpulan investasi ilegal di Indonesia, lengkap dengan link download file pdf-nya.

Daftar panjang investasi ilegal di luar supervisi OJK kembali bertambah dengan terungkapnya kasus robot trading ATG di Indonesia, yang melibatkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo.

Lantaran itu, dirasa perlu untuk mengingatkan publik kembali atas daftar investasi bodong atau ilegal di Indonesia yang telah dilarang oleh OJK.

Sebelum ini kasus robot trading Wahyu Kenzo ini mencuat, publik tentu masih mengingat bagaimana kasus investasi ilegal binary option telah membuat Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua pemuda yang masuk daftar crazy rich Indonesia, masuk penjara.

Baca Juga: Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap karena Robot Trading, Pemenang Lelang Jersey Persebaya

Robot trading yang legal di Indonesia dan terdaftar di OJK

Saat ini, Anda pasti bertanya-tanya, apakah ada investasi dengan platform robot trading yang legal dan terdaftar di OJK?

Jawabannya adalah TIDAK ADA. Robot trading ini TIDAK termasuk daftar platform yang pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal!

Baca Juga: HOT NEWS! Crazy Rich Surabaya Pemilik Robot Trading ATG Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Penipuan Investasi

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x