Punya Masalah dengan Pinjol Ilegal? Adukan ke OJK, Begini Caranya!

- 28 Desember 2023, 10:30 WIB
Mengatasi Masalah Keuangan dengan Mudah: Manfaatkan Layanan APPK OJK
Mengatasi Masalah Keuangan dengan Mudah: Manfaatkan Layanan APPK OJK /OJK/

ZONA SURABAYA RAYA - Layanan keuangan kini semakin terdigitalisasi, hanya dengan smartphone, semuanya terhubung dan terlayani.

Namun, dengan kemudahan itu, risiko pembobolan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pun meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang mengawasi layanan jasa keuangan di Indonesia, mengenali risiko tersebut dan mengerti bahwa hal ini bisa merugikan konsumen.

Baca Juga: OJK Dorong Perbankan Blokir Aktivitas Judi Online dan Kejahatan, Langkah Perangi Tindakan Ilegal

Berdasarkan data OJK, selama tahun 2022, mereka menerima lebih dari 315.930 permintaan layanan dari konsumen dan masyarakat. Layanan tersebut mencakup penerimaan informasi, pertanyaan, dan pengaduan.

Statistik Layanan OJK

Dari total permintaan layanan tersebut, 22.158 berupa penerimaan informasi (laporan), 278.993 berupa pemberian informasi (pertanyaan), dan 14.779 berupa pengaduan.

Untuk kategori pengaduan, sebanyak 50,2% berasal dari sektor perbankan, 19,4% dari Industri Keuangan NonBank (IKNB) lembaga pembiayaan, dan 19,3% dari IKNB fintech.

Sementara itu, sektor lainnya juga mencatat pengaduan, seperti IKNB asuransi sebanyak 8,7%, pasar modal 1,3%, dan IKNB dana pensiun 0,6%.

Solusi OJK: Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

OJK menawarkan solusi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sebuah sistem berbasis website yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengaduan di sektor jasa keuangan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x