ZONA SURABAYA RAYA - Layanan keuangan kini semakin terdigitalisasi, hanya dengan smartphone, semuanya terhubung dan terlayani.
Namun, dengan kemudahan itu, risiko pembobolan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pun meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang mengawasi layanan jasa keuangan di Indonesia, mengenali risiko tersebut dan mengerti bahwa hal ini bisa merugikan konsumen.
Baca Juga: OJK Dorong Perbankan Blokir Aktivitas Judi Online dan Kejahatan, Langkah Perangi Tindakan Ilegal
Berdasarkan data OJK, selama tahun 2022, mereka menerima lebih dari 315.930 permintaan layanan dari konsumen dan masyarakat. Layanan tersebut mencakup penerimaan informasi, pertanyaan, dan pengaduan.
Statistik Layanan OJK
Dari total permintaan layanan tersebut, 22.158 berupa penerimaan informasi (laporan), 278.993 berupa pemberian informasi (pertanyaan), dan 14.779 berupa pengaduan.
Untuk kategori pengaduan, sebanyak 50,2% berasal dari sektor perbankan, 19,4% dari Industri Keuangan NonBank (IKNB) lembaga pembiayaan, dan 19,3% dari IKNB fintech.
Sementara itu, sektor lainnya juga mencatat pengaduan, seperti IKNB asuransi sebanyak 8,7%, pasar modal 1,3%, dan IKNB dana pensiun 0,6%.
Solusi OJK: Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
OJK menawarkan solusi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sebuah sistem berbasis website yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengaduan di sektor jasa keuangan.