Terbongkar Biang Kerok Warga RI Sering Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Ungkap Ada Kebiasaan Begini

- 31 Oktober 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual, Senin 30 Oktober 2023 mengatakan bahwa pinjol ilegal yang menawarkan pencairan cepat membuatnya dibutuhkan untuk masyarakat dalam kebutuhan yang mendesak.

Dengan demikian seperti diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK mengungkapkan beberapa alasan mengenai masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman online, atau pinjol ilegal.

OJK ungkap alasan warga terjerat pinjol ilegal

OJK menyebut bahwa alasan utamanya yakni karena pinjol ilegal dinilai sebagai cara paling cepat untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, dan juga untuk membayar hutang sebelumnya.

Baca Juga: Pembiayaan Kredit UMKM Bakal Bisa Meningkat, OJK dan LPIP Sudah Bersinergi Perluas Informasi Kinerja Debitur

Seperti dikatakan Friderica Widyasari Dewi, bahwa pihaknya melihat satu survei independen yang dilakukan oleh pihak independen, mendapati fakta bahwa ditemukan banyak orang yang terjerat pinjol ilegal karena memenuhi gaya hidup.

"Ya, tapi biasanya mereka juga sudah punya sejumlah utang sebelumnya," kata Friderica Widyasari Dewi.

Jadi mereka menggunakan pinjol ilegal ini, lanjutnya, untuk membayar utangnya.

"Gali lubang tutup lubang," ungkap Friderica Widyasari Dewi.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x