Baca Juga: Cegah Penduduk Fiktif Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Larang Pendatang Pindah ke Kota Pahlawan!
Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi SE Walikota yang berlaku.
"Jika mereka melanggar, kami akan memberikan sanksi. Upaya ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga kota Surabaya," tambahnya.
Pada minggu ketiga Bulan Ramadan, Satpol PP Surabaya telah menemukan 5 RHU yang masih buka, termasuk 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat biliar.
Kelima RHU ini melanggar SE Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.***