5 Fakta di Balik Penggerebekan Satpol PP Surabaya di Kelab Malam yang Nekat Jual Mihol saat Ramadhan

- 23 Maret 2024, 22:00 WIB
Satpol PP Surabaya saat melakukan penggerebekan dan memberikan tindakan tegas kepada kelab malam yang melanggar aturan
Satpol PP Surabaya saat melakukan penggerebekan dan memberikan tindakan tegas kepada kelab malam yang melanggar aturan /Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Di tengah bulan Ramadhan yang penuh berkah, sebuah kelab malam di Surabaya kedapatan nekat menjual minuman beralkohol (mihol) kepada pengunjung.

Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Surabaya tak tinggal diam. Mereka langsung melakukan penggerebekan dan memberikan tindakan tegas kepada kelab malam yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Aksi Satpol PP Surabaya Selama Ramadan, dari Penyegelan RHU hingga Tertibkan Perang Sarung

Berikut adalah 5 fakta mengejutkan di balik penggerebekan kelab malam yang nekat jual mihol saat Ramadhan di Surabaya.

1. Satpol PP Surabaya Lakukan Patroli Rutin

Di tengah bulan Ramadhan, Satpol PP Surabaya tak henti-hentinya melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap aturan.

Pada Jumat, 22 Maret 2024 malam, sembilan lokasi RHU di Surabaya disisir untuk memastikan tak ada aktivitas hiburan malam.

2. Satu Kelab Malam Nekat Melanggar Aturan

Dari sembilan lokasi yang dikunjungi, satu kelab malam kedapatan masih beroperasi dan bahkan menjual minuman beralkohol kepada pengunjung.

Di meja pengunjung, ditemukan gelas sisa berisi minuman beralkohol yang menjadi bukti pelanggaran.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x