ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara konsisten melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian sekitar Pasar Keputran Utara.
Meskipun demikian, upaya ini membutuhkan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sebagai pengelola pasar.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, pihaknya telah rutin melakukan penertiban terhadap PKL di area pedestrian Pasar Keputran Utara setiap harinya, baik pada siang maupun malam hari.
Baca Juga: HORE! BLT Permakanan Sebesar Rp200 Ribu Mulai Disalurkan Pemkot Surabaya, Ambil Pakai KTP Saja
"Kita telah rutin melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di pedestrian. Namun, untuk yang berada di halaman Pasar Keputran, itu menjadi tanggung jawab PD Pasar Surya," ungkap M Fikser pada Senin 8 Januari 2024.
Fikser menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP adalah untuk memastikan tidak ada PKL yang berjualan di pedestrian atau badan jalan di kawasan Pasar Keputran.
Selain itu, mereka juga bertugas untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di area tersebut.
"Namun, jika (pedagang) berada di dalam batas pedestrian, itu menjadi kewenangan PD Pasar Surya. Kami mengatur pedestrian dan akses jalan, SOP kami adalah tidak ada PKL yang berjualan di pedestrian. Kami sudah mengetahui titik-titik jam tertentu kapan itu terjadi," jelas Fikser.