ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya melakukan tindakan penyegelan ulang terhadap tiga kios yang berlokasi di Jalan Kutisari Selatan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Tindakan ini merupakan respons terhadap keberanian beberapa pedagang yang nekat membuka segel pada kios mereka, yang sebelumnya telah disegel pada tanggal 20 September 2023 oleh Satpol PP.
Penyegelan ulang dilakukan karena pedagang tersebut melanggar aturan dengan berjualan pada kios yang masih disegel tanpa adanya surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di persil tersebut.
Menurut Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, keputusan penyegelan didasarkan pada laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan setempat.
Atribut segel sengaja dilepas oleh pedagang, yang seharusnya masih tertempel di kios, sehingga Satpol PP merespons dengan tegas.
"Kami lakukan penyegelan ulang karena adanya laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan. Pada kios tersebut seharusnya masih tertempel atribut segel, namun ada atribut segel yang sengaja dilepas. Sehingga kami tindak tegas dengan penyegelan," ungkap Agnis Juistityas.
Setelah mendapat laporan, Satpol PP melakukan monitoring untuk memastikan aktivitas jual beli pada kios yang bersangkutan.