ZONA SURABAYA RAYA- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 16 Februari 2024. Pejabat yang akrab disapa Gus Mudhdlor ini dmintai keterangan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pajak Rp2,7 miliar.
Kasus yang menyeret Bupati Sidoarjo Mudhlor Ali ini berawal dari OTT KPK pada 29 Januari 2024 di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK mengamankan uang Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan insentif pajak untuk ASN tersebut.
Baca Juga:
- Terseret Dugaan Korupsi Insentif Pajak Rp2,7 Miliar, Bupati Sidoarjo Emoh Diam Saja, Begini Kodenya ke KPK
- Nestapa Bupati Gus Muhdlor, Rumah Dinasnya Digeledah KPK saat Rayakan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 165
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW), yang sudah menjadi tersangka.
Menariknya, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali diperiksa di hari Jumat. Seperti yang sudah terjadi, sejumlah pejabat yang terlibat dugaan korupsi ditetapkan sebagai tersangka di hari Jumat. Akankah Gus Muhdlor lolos?
Saat dikonfirmasi, Bupati Gus Muhdlor mengatakan temuan KPK itu menjadi pembelajaran untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Pemkab Sidoarjo.
"Semoga ini jadi awal untuk kebaikan Sidoarjo, pembelajaran agar tata kelola pemerintah lebih baik, transparansi, serta pelayanan prima kepada masyarakat," kata Muhdlor di sela pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024.
Baca Juga: OTT Kasus Potong Pajak Rp1,3 Triliun, KPK: Diduga untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo
Muhdlor akan kooperatif dengan penyidik KPK dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.