ZONA SURABAYA RAYA - Untuk kedua kalinya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini mantan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu didakwa menerima gratifikasi Rp 44,2 miliar.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 10 Agustus 2023, terungkap bahwa gratifikasi yang diterima saat Saiful Ilah menjabat Bupati Sidoarjo dengan modus seolah-olah hadiah ulang tahun dan uang lebaran.
Sedang uang gratifikasi itu disebut dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang berada di kota delta.
Dakwaan terhadap terdakwa Saiful Illah itu dibacakan Dameria Silaban dan Arif Suhermanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Gratifikasi Berbentuk Mata Uang Asing
Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir.
Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing. Rinciannya, sebanyak 42.500 yuan China, 126.000 dolar Singapura, 2.830 poundterling, dan 384.984,57 dolar Amerika.
"6.460 rebel Rusia, 175 euro, 160 dolar Australia, 1.283 riyal Arab Saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won Korea Selatan," sambung jaksa Dameria Silaban.