Mantan Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar, Modusnya Seolah-olah Hadiah Ulang Tahun

- 10 Agustus 2023, 20:59 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah disidang lagi di Pengadilan Tipikor Surabaya
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah disidang lagi di Pengadilan Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Untuk kedua kalinya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini mantan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu didakwa menerima gratifikasi Rp 44,2 miliar.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 10 Agustus 2023, terungkap bahwa gratifikasi yang diterima saat Saiful Ilah menjabat Bupati Sidoarjo dengan modus seolah-olah hadiah ulang tahun dan uang lebaran.

Sedang uang gratifikasi itu disebut dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang berada di kota delta.

Dakwaan terhadap terdakwa Saiful Illah itu dibacakan Dameria Silaban dan Arif Suhermanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: 30 Peserta Miss Universe Diduga Korban Pelecehan, Pengacara Sodorkan Bukti: Ada yang Difoto Tanpa Busana

Gratifikasi Berbentuk Mata Uang Asing

Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir.

Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing. Rinciannya, sebanyak 42.500 yuan China, 126.000 dolar Singapura, 2.830 poundterling, dan 384.984,57 dolar Amerika.

"6.460 rebel Rusia, 175 euro, 160 dolar Australia, 1.283 riyal Arab Saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won Korea Selatan," sambung jaksa Dameria Silaban.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah