ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) agar mematuhi aturan yang ada.
Dalam pernyataannya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa jika tempat hiburan atau penjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin yang sah, akan langsung ditutup dan disegel oleh pemerintah.
"Dilarang keras berjualan Mihol tanpa izin. Jika tidak ada izinnya, saya instruksikan kepada Satpol PP untuk menutup dan menyegel langsung. Saya tidak akan berkompromi terhadap hal ini karena Surabaya tidak boleh dirusak dengan penjualan minuman beralkohol sembarangan," tegas Wali Kota Eri, Sabtu 6 Januari 2024.
Baca Juga: HORE! BLT Permakanan Sebesar Rp200 Ribu Mulai Disalurkan Pemkot Surabaya, Ambil Pakai KTP Saja
Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa ia tidak akan mempertimbangkan intervensi dari pihak manapun, termasuk kepolisian atau TNI.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian dan TNI adalah bagian dari tugas yang sama dengan pemerintah, yaitu menciptakan generasi penerus yang bermoral baik.
Mengenai penindakan terhadap pelanggaran tersebut, Eri Cahyadi meminta Satpol PP untuk tidak ragu dalam menegakkan aturan.
Ia juga mengajak warga Surabaya untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran semacam itu kepada pihak Pemkot Surabaya untuk segera ditindaklanjuti.