Yakni mulai dari teguran hingga peringatan penertiban, di mana hal itu biasanya bakal dilaksanakan oleh Satpol PP Surabaya sebagai aparat penegak peraturan daerah.
Untuk eksekusinya, dijelaskan bahwa untuk penertiban biasanya pengosongan oleh petugas, akan tetapi saat ini juga dipertegas, yakni penghuni diminta mengosongkan unitnya sebelum dikenai sanksi penyegelan.***