ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah berani dengan mengumumkan pembebasan denda retribusi Ijin Pemakaian Tanah (IPT) dari tahun 2013 hingga 2023.
Keputusan ini akan berlaku hingga 30 September 2023, dan mendorong warga untuk segera menyelesaikan pembayaran retribusi IPT yang masih tertunggak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa setiap pembayaran retribusi IPT memiliki jangka waktu tertentu.
Dalam kasus pembayaran yang terlambat, denda sebesar 2 persen per bulan dikenakan sesuai peraturan.
Baca Juga: HEBOH! Puluhan Blanko Paspor Diduga Hilang di Kantor Imigrasi Surabaya
Namun, dalam program terbaru ini, denda sebesar 2 persen tersebut telah dihapuskan, dan kebijakan ini akan berlaku hingga 30 September 2023.
Langkah pembebasan denda retribusi IPT ini merupakan inisiatif yang relatif baru. Sebelumnya, BPKAD hanya memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran retribusi IPT, terutama yang berkaitan dengan rumah tinggal.
Namun, dalam program ini, pembebasan denda retribusi IPT berlaku untuk semua jenis, termasuk yang terkait dengan usaha, toko, dan kantor.