Pendaftaran Penghuni Rusunawa Dibuka, Tapi Tak Semua Warga Bisa Masuk, Begini Penjelasannya

- 27 September 2023, 18:25 WIB
Rusunawa Gunung Anyar Surabaya
Rusunawa Gunung Anyar Surabaya /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 10.776 keluarga sudah antre dan mendaftar menjadi penghuni rusun sederhana sewa, rusunawa milik Pemerintah Kota, Pemkot Surabaya.

Namun demikian pendaftaran permohonan pemakaian rusun itu saat ini sudah ditutup, selain itu persyaratan penghuni rusun juga diperketat.

Meski animo masyarakat Surabaya untuk menghuni rusunawa milik Pemkot Surabaya sangat tinggi, namun tak semua warga bisa masuk.

Apalagi saat ini, seperti disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad memastikan pihaknya sudah menutup pendaftaran permohonan pemakaian rusun.

Baca Juga: Darurat Kebakaran di Kota Pahlwan: Pemkot Surabaya Minta Warga Berhenti Bakar-Bakar di Lahan Terbuka!

Penutupan pendaftaran tersebut dikarenakan antrean pendaftaran permohonan pemakaian rusun sudah panjang, dan juga keterbatasan ketersediaan unit hunian.

Hal itu juga dikarenakan saat ini tidak ada pembangunan rusun baru, maka dari itu pihaknya menutup pendaftaran.

Irvan mengatakan bahwa antrean permohonan rusun hingga detik ini sebanyak 10.776 keluarga.

"Ini realtime karena ada di e-rusun, jumlah ini sebenarnya sudah berkurang dibanding awal tahun 2023 yang tembus 12 ribuan," kata Irvan.

Mereka yang keluar rusun itu, lanjut Irvan, ada yang sudah benar-benar lulus dari keluarga miskin, gakin dan ada pula yang ditertibkan.

Baca Juga: Lingkungan Pemkot Surabaya bakal Berhias Aksara Jawa, Wali Kota Eri Cahyadi: Wong Jowo Ojo Lali Sejarahe!

Lebih lanjut dijelaskan Irvan, bahwa Pemkot Surabaya telah membangun sebanyak 23 rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian.

"Blok Rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai, dan dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya," jelas Irvan.

Mengenai berapa harga tarif sewa rusunawa tersebut, Irvan mengatakan bahwa tarif sewa rumah susun hanya Rp10 ribu untuk yang terendah dan yang tertinggi sebesar Rp164 ribu.

Dengan harga tarif sewa yang sangat murah tersebut, maka dimungkinkan faktor itulah yang menyebabkan animo masyarakat tinggi.

Namun demikian, Irvan menegaskan, meskipun harga sewanya sangat murah namun tetap berkualitas.

Irvan menambahkan, bahwa selain jumlah antrean yang sangat panjang, persyaratan penghuni rusun juga sudah diperketat, dengan tujuan yakni guna memastikan pemanfaatan rusunawa sesuai dengan peruntukan.

Baca Juga: Keburu Masuk Masuk Musim Hujan, Pemkot Surabaya Sat Set Wat Wet Kebut Normalisasi Saluran Air!

Peruntukan tersebut yakni warga kategori keluarga miskin, atau gakin, yang atinya bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun.

Sementara itu, Kepala UPT Rumah Susun Adinda Setyoningrum mengatakan, bahwa terdapat beberapa aturan dalam perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum terkait rusunawa.

Di mana itu memuat norma-norma baru, seperti kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa.

Dijelaskan pula jika dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan di aturan baru terdapat penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.

Maka dari itu, Adinda Setyoningrum mengatakan bahwa saat ini pihaknya mulai menyesuaikan peraturan baru trrsebut.

Dengan peraturan baru itu, kata Adinda Setyoningrum, yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang 5 tahun.

Selain itu, lanjutnya, pemohon rusunawa yang nantinya bisa tinggal juga dibatasi, yakni bapak, ibu dan anaknya yang belum menikah, di mana orang-orang tersebut harusasih dalam satu kartu keluarga, atau KK.

Lalu bagaimana dengan cucu? Adinda Setyoningrum menjelaskan untuk cucu, harus yang memiliki status bahwa kedua orang tuanya sudah meninggal.

Hal itu dilakukan, jelas Adinda Setyoningrum agar lebih tertib berdasarkan kelayakan tinggal dalam unit rusun, karena unit rusun ukurannya juga terbatas, sehingga penghuninya juga terbatas.

Kemudian juga perlu diketahui bahwa di dalam aturan yang baru tersebut, terdapat sanksi dan penertiban yang bakal dilakukan Pemkot Surabaya secara bertahap.

Yakni mulai dari teguran hingga peringatan penertiban, di mana hal itu biasanya bakal dilaksanakan oleh Satpol PP Surabaya sebagai aparat penegak peraturan daerah.

Untuk eksekusinya, dijelaskan bahwa untuk penertiban biasanya pengosongan oleh petugas, akan tetapi saat ini juga dipertegas, yakni penghuni diminta mengosongkan unitnya sebelum dikenai sanksi penyegelan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah