Pendaftaran Penghuni Rusunawa Dibuka, Tapi Tak Semua Warga Bisa Masuk, Begini Penjelasannya

- 27 September 2023, 18:25 WIB
Rusunawa Gunung Anyar Surabaya
Rusunawa Gunung Anyar Surabaya /Pemkot Surabaya

Peruntukan tersebut yakni warga kategori keluarga miskin, atau gakin, yang atinya bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun.

Sementara itu, Kepala UPT Rumah Susun Adinda Setyoningrum mengatakan, bahwa terdapat beberapa aturan dalam perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum terkait rusunawa.

Di mana itu memuat norma-norma baru, seperti kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa.

Dijelaskan pula jika dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan di aturan baru terdapat penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.

Maka dari itu, Adinda Setyoningrum mengatakan bahwa saat ini pihaknya mulai menyesuaikan peraturan baru trrsebut.

Dengan peraturan baru itu, kata Adinda Setyoningrum, yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang 5 tahun.

Selain itu, lanjutnya, pemohon rusunawa yang nantinya bisa tinggal juga dibatasi, yakni bapak, ibu dan anaknya yang belum menikah, di mana orang-orang tersebut harusasih dalam satu kartu keluarga, atau KK.

Lalu bagaimana dengan cucu? Adinda Setyoningrum menjelaskan untuk cucu, harus yang memiliki status bahwa kedua orang tuanya sudah meninggal.

Hal itu dilakukan, jelas Adinda Setyoningrum agar lebih tertib berdasarkan kelayakan tinggal dalam unit rusun, karena unit rusun ukurannya juga terbatas, sehingga penghuninya juga terbatas.

Kemudian juga perlu diketahui bahwa di dalam aturan yang baru tersebut, terdapat sanksi dan penertiban yang bakal dilakukan Pemkot Surabaya secara bertahap.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah